(KODE : PEN- ISLAM ) SKRIPSI PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU DALAM PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (Di SMP Negeri 13 Malang)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Keberhasilan pendidikan dapat diukur dengan penguasaan siswa
terhadap materi yang telah disampaikan oleh guru di dalam kelas. Namun,
operasionalnya keberhasilan itu banyak pula ditentukan oleh manajemen pendidikan
di samping dipengaruhi oleh beberapa faktor pendidikan yang harus ada dan juga
terkait di dalamnya. Faktor tersebut adalah: (1) guru, (2) materi, dan (3)
siswa.
Ketiga komponen utama dalam pengajaran tersebut saling berkaitan.
Akan tetapi, faktor guru merupakan faktor paling dominan dalam kegiatan
belajar-mengajar. Guru sebagai perencana sekaligus sebagai pelaksana
pembelajaran serta pemberi balikan untuk memotivasi siswa dalam melaksanakan
tugas belajar. Hal ini menunjukkan bahwa posisi
guru dalam dunia pendidikan sangat penting. Berdasarkan fungsi dan
perannya yang sangat besar itu, maka idealnya seorang guru harus memiliki
keprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Dengan memiliki keprofesionalan
tersebut guru diharapkan dalam menjalankan tugasnya dapat mencapai hasil dan
tujuan yang optimal sebagaimana telah tertuang dalam UU RI no. 20 Th. 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pada BAB II pasal 3 yaitu:
|
Guru merupakan profesi, maka untuk menjadi guru harus memiliki
sertifikasi dan etika profesi. Program sertifikasi dilakukan untuk meningkatkan
keprofesionalan guru seperti yang telah
dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam mlalui Proyek
Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar.
Sertifikasi kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan
lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan
terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan yang terakreditasi oleh lembaga sertifikasi.
Guru mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan membantu murid dalam
kegiatan belajar mengajar. Sekaligus mereka dituntut agar meningkatkan dirinya
menjadi guru yang profesional sehingga guru harus memiliki kompetensi dalan
kegiatan belajar mengajar seperti menguasai bahan pelajaran sekolah, menguasai
proses belajar mengajar, menguasai penggunaan media dan sumber, dapat
mengevaluasi hasil belajar siswa, dapat memotivasi siswa dalam belajar dan
lain-lain.
Penelitian Semiawan tahun 1998 menyimpulkan bahwa kualitas guru yang
rendah, mengakibatkan daya serap peserta didik SD, SLTP, dan SLTA terhadap
materi pelajaran yang diterima hanya sekitar 35%. Rendahnya mutu pendidikan
antara lain diakibatkan oleh rendahnya rendahnya kualitas guru dan kurangnya
jumlah guru pada bidang studi tertentu serta pada umumnya guru kurang mampu
dalam mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penelitian Suyono tahun 1998 tentang kualitas guru di berbagai
jenjang pendidikan menunjukkan bahwa : (1) guru kurang mampu merefleksikan apa
yang pernah ada, (2) dalam pelaksanaan tugas, guru pada umumnya terpancing
untuk memenuhi target minimal, yaitu agar siswa mampu menjawab tes dengan baik,
(3) para guru enggan beralih dari model mengajar yang sudah mereka yakini
tepat, (4) guru selalu mengeluh tentang kurang lengkap dan kurang banyaknya
buku paket. Mereka khawatir kalau yang diajarkan tidak sesuai dengan soal-soal
yang akan muncul dalam UUB, Ebta, dan Ebtanas, (5) kecenderungan guru dalam
melaksanakan tugas mengajar hanya memindahkan informasi dan ilmu pengetahuan
saja. Dimensi pengembangan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif kurang
mendapat perhatian[2].
Selanjutnya Pusat Informasi Data Balitbang Depdiknas tahun 2001
menunjukkan bahwa guru sekolah dasar yang layak mengajar (berpendidikan D2, D3,
dan S1) baru 38% atau baru 442.310 dari 1.141.168 orang guru sekolah dasar.
Oleh karena itu guru harus memiliki sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta mampu untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Laporan Badan PBB untuk Program Pembangunan tahun 2001 disebutkan
bahwa kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia berada diurutan ke-109 dari 174
negara. Hal ini kemungkinan besar tidak terlepas dari kenyataan bahwa guru-guru
di Indonesia belum memenuhi harapan bangsa, misalnya dari segi persyaratan
pendidikan, penguasaan ilmu, dan teknologi.
Mantan Menteri Pendidikan Nasional Wardiman Djoyonegoro dalam
wawancaranya dengan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tanggal 16 Agustus 2004
menyatakan bahwa hanya 43% guru yang memenuhi syarat. Artinya 57% guru tidak
belum memenuhi syarat.
Glickman menjelaskan bahwa seorang akan bekerja secara profesional
bilamana seseorang tersebut mempunyai: (1) kemampuan (ability), dan (2)
motivasi (motivation). Maksudnya adalah seseorang akan bekerja secara
profesional apabila ia memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan
hati untuk mengerjakan dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, seseorang tidak akan
bekerja secara profesional bilamana hanya memiliki salah satu diantara dua
persyaratan di atas[3].
Guru dapat dikatakan professional
apabila memiliki kemampuan tinggi dan motivasi kerja tinggi. Guru yang memiliki
motivasi yang rendah biasanya kurang memberikan perhatian kepada siswa,
demikian pula waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk meningkatkan mutu
pembelajaran sangat sedikit. Sebaliknya, guru yang memiliki motivasi tinggi
biasanya tinggi sekali perhatiannya kepada siswa, demikian pula waktu yang
disediakan untuk peningkatan mutu pendidikan sangat banyak.
Guru yang memahami kedudukan dan fungsinya sebagai pendidik yang
profesional selalu berkeinginan untuk tumbuh dan berkembang sebagai perwujudan
perasaan dan sikap tidak puas terhadap pendidikan yang telah diterimanya dan
sebagai pernyataan dan kesadaran terhadap perkembangan dan kemajuan bidang
tugasnya yang harus diikuti sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, pengalaman profesional yang berharga mungkin diperoleh oleh guru
yang berani dan selalu bersedia mewujudkan ide atau gagasan dan mengembangkan
proses belajar mengajar di kelas dan di lingkungan sekitar.
Pembahasan tentang keprofesionalan guru saat ini masih banyak dibicarakan
orang dan masih saja dipertanyakan orang baik kalangan para pakar maupun di
luar kalangan para pakar pendidikan. Bahkan banyak yang cenderung melecehkan
posisi guru. Orang tua siswa pun kadang mencemoohkan dan menuding guru kurang
profesional, tidak berkualitas, ketika anaknya tidak dapat menyelesaikan
persoalan yang ia hadapi sendiri atau memiliki kemampuan yang tidak sesuai
dengan keinginannya.
Bukti lain kelemahan sebagian guru juga ditunjukkan oleh hasil
penelitian psikologi yang melibatkan responden sebanyak 1975 siswa SD negeri
dan swasta di Jakarta. Penelitian untuk disertasi Dr. Fakultas Psikologi UI itu
menghasilkan kesimpulan bahwa guru di sekolah-sekolah dasar tersebut tidak
mampu mengidentifikasi siswa berbakat[4].
Setiap siswa memiliki perbedaan
yang unik, mereka memiliki kekuatan, kelemahan, minat, dan perhatian yang
berbeda-beda. Latar belakang keluarga, latar belakang sosial, ekonomi, dan
lingkungan membuat peserta didik berbeda dalam aktivitas, kreatifitas,
intelegensi, dan kompetensinya. Guru seharusnya dapat mengidentifikasi
perbedaan individual peserta didik dan menetapkan karakteristik umum yang
menjadi ciri kelasnya, dari ciri-ciri individual yang menjadi karakteristik
umumlah seharusnya guru memulai pembelajaran. Dalam hal ini, guru harus
memahami ciri-ciri peserta didik yang harus dikembangkan dan yang harus
diarahkan kembali.
Permasalahan yang dihadapi oleh
masyarakat terhadap profesi guru kurang berkenan berbeda dengan pengakuan
profesi dokter atau hakim . Apabila ukuran tinggi rendahnya pengakuan
keprofesionalan tersebut adalah keahlian dan tingkat pendidikan yang
ditempuhnya, gurupun ada yang setingkat dengan profesi lain dan bahkan ada yang
lebih baik.
Faktor lain yang
mengakibatkan rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru adalah
kelemahan yang terdapat pada guru itu sendiri seperti rendahnya keprofesionalan
guru, penguasaan guru dalam memotivasi belajar siswa serta kemampuan-kemamuan
lain yang belum optimal.
Berdasarkan fenomena dari latar belakang di atas, maka penulis ingin
membahas permasalahan tersebut dalam skripsi yang berjudul “Peningkatan
Keprofesionalan Guru Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di SMPN 13
Malang”.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai
berikut:
1.
Bagaimanakah profesionalitas
guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMPN 13 Malang?
2.
Kendala apakah yang dihadapi
dalam peningkatan profesionalitas guru
Pendidikan Agama Islam di SMPN 13 Malang?
3.
Bagaimana upaya yang dilakukan
oleh SMPN 13 Malang dalam peningkatan profesionalitas guru Pendidikan Agama
Islam?
C. Tujuan Penelitian
Dengan berpijak pada permasalahan
di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian nanti adalah:
1.
Untuk mendeskripsikan
profesionalitas guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMPN 13
Malang
2.
Untuk mendeskripsikan kendala
yang dihadapi dalam peningkatan profesionalitas guru Pendidikan Agama Islam di
SMPN 13 Malang
3.
Untuk mendeskripsikan upaya
yang dilakukan oleh SMPN 13 Malang dalam peningkatan profesionalitas guru
Pendidikan Agama Islam.
D. Manfaat
Penelitian
Dengan melihat tujuan di atas, maka
diharapkan penelitian ini dapat bermanfaat:
1.
Secara teoritis, hasil
penelitian ini diharapkan menjadi sumbangan pengembangan hasanah ilmu
pengetahuan, khususnya dalam manajemen Pendidikan Islam.
2.
Secara praktis, hasil
penelitian diharapkan bermanfaat bagi:
- Peneliti, diharapkan menambah pengalaman dan wawasan yang nantinya diharapkan kalau peneliti sudah menjadi guru dapat memberikan fungsi guru yang baik.
- Sekolah, diharapkan menjadi bahan rujukan dalam pengelolaan pembelajaran
- Guru PAI, diharapkan dapat dijadikan umpan balik untuk menilai profesionalitas yang dimiliki guru dalam melaksanakan pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Disamping itu dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk meningkatkan keprofesionalan yang telah dimiliki guru-guru pada sekolah yang bersangkutan.
- Bagi peneliti yang lain, untuk mengembangkan pengetahuan dan cakrawala berpikir khususnya dalam bidang pendidikan sehingga nanti dapat diharapkan apabila ia sudah terjun di lapangan dapat membantu kemampuan guru-guru yang erat kaitannya dengan pelaksanaan pendidikan.
E. Ruang Lingkup Penelitian
1. Subyek Penelitian
Untuk menunjang keberhasilan penelitian tentu ada subyek
penelitiannya. Subyek itu bisa berupa manusia, benda, peristiwa, maupun gejala
yang terjadi. Adapun yang menjadi subyek penelitian dalam penelitian ini adalah
empat guru Pendidikan Agama Islam di SMPN 13 Malang dengan fokus masalah
peningkatan profesionalitas guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
2.
Lokasi Penelitian
Penelitian ini peneliti lakukan di
SMPN 13 Malang
F. Definisi Istilah
Agar pembahasan dalam skripsi ini
lebih mengarah dan terfokus pada permasalahan yang akan dibahas, sekaligus
untuk menghindari terjadinya persepsi lain mengenai istilah-istilah yang ada,
maka perlu adanya penjelasan mengenai definisi istilah . Hal ini sangat
diperlukan agar tidak terjadi kesamaan penafsiran dan terhindar dari kesalahan
pengertian pada pokok pembahasan ini.
Definisi istilah yang berkaitan
dengan judul dalan penulisan skiripsi ini adalah sebagai berikut:
Profesionalitas :Pekerjaan
yang dipersiapkan melalui proses
pendidikan dan pelatihan.
Guru :Orang
yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar dan mendidik.
Pembelajaran :Proses
interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar.
Pendidikan Agama Islam :Suatu usaha untuk membina dan mengasuh peserta didik agar
senantiasa dapat memahami ajaran Islam secara menyeluruh lalu menghayati
tujuan, yang pada akhirnya dapat mengamalkan serta menjadikan Islam sebagai
pandangan hidup.
G. Sistematika Pembahasan
Laporan ini pembahasannya akan dibagi menjadi lima bab dimana
masing-masing bab berisi sebagai berikut:
BAB I Pendahuan
Dalam bab pendahuluan diterangkan mengenai latar belakang masalah,
rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, ruang lingkup
penelitian dan sistematika pembahasan.
BAB II Kajian
Teori
Dalam bab ini dikemukakan tentang pengertian profesi guru, syarat-syarat
profesi guru, kode etik guru, undang-undang tentang guru, pengertian
pembelajaran Pendidikan Agama Islam, hambatan-hambatan keprofesionalan guru
dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam, dan upaya-upaya keprofesionalan guru
dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
BAB III Metode
Penelitian
Dalam bab ini dikemukakan tentang
rancangan penelitian, lokasi penelitian, data dan sumber data, teknik
pengumpulan data, dan teknik analisis data.
BAB IV Hasil
Penelitian
Dalam bab ini dikemukakan tentang keprofesionalan guru dalam
pembelajaran Pendidikan Agama Islam, hambatan-hamabatan yang dihadapi dalam
meningkatkan keprofesionalan guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam,
dan upaya-upaya yang dilakukan oleh SMPN 13 Malang dalam peningkatan keprofesionalan
guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
BAB V Penutup
Dalam bab penutup berisi tentang kasimpulan dari hasil tulisan dan
saran.
Daftar Pustaka
Lampiran
0 comments:
Post a Comment